BRMP Sumatera Barat Gelar Rakor Mekanisme Bantuan Pemerintah Tanaman Pangan 2026
BRMP Sumatera Barat laksanakan rakor terkait mekanisme dan pengelolaan bantuan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2026 pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Laboratorium Diseminasi (Labdis) BRMP Sumatera Barat ini dihadiri langsung oleh Kepala Balai Besar, Kapoksi Pendampingan Modernisasi Pertanian, Katimker Pendampingan Wilayah I dan Wilayah II, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat, serta perwakilan Dinas Pertanian Provinsi dan kabupaten/kota serta PJ/LO program swasembada pangan Sumatera Barat yang hadir secara hybrid.
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah sektor tanaman pangan tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut disampaikan mekanisme pengusulan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), persyaratan penerima bantuan, serta alur verifikasi dan penetapan penerima bantuan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat penyuluh, Dinas Kabupaten/Kota, hingga BRMP sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, dijelaskan pula proses pengadaan, penyaluran, penanaman, hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan pemerintah. Proses pengusulan bantuan diharapkan dapat memanfaatkan sistem berbasis aplikasi e-Banper, sehingga dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan. Diharapkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat memahami mekanisme program secara komprehensif serta meningkatkan sinergi dalam pengawalan program bantuan pemerintah guna mendukung peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan serta percepatan pencapaian swasembada pangan di Sumatera Barat.